× Daftar Sekarang
× Hubungi Kami
Daarul Hidayah
Sabtu, 01 Agustus 2026
Selamat Datang di Website Kami, Daarul Hidayah Islamic School

HUKUM MENCABUT RUMPUT DI ATAS MAKAM

HUKUM MENCABUT RUMPUT DI ATAS MAKAM
Admin 26 Agustus 2020 03:55 483 View Umum

HUKUM MENCABUT RUMPUT DI ATAS MAKAM

(قولهويحرمأخذشيءمنهما) أيمنالجريدةالخضراءومننحوالريحانالرطبوظاهرهأنهيحرمذلكمطلقاأيعلىمالكهوغيره...إلىأنقال... وأنيكونكثيرافيجوزلهأخذه Haram hukumnya atas siapapun untuk mengambil/mencabut tumbuhan yang masih hijau selagi belum kering, jika tumbuhan tersebut berjumlah banyak, maka boleh untuk mengambil/mencabutnya (untuk merapikan). IanatuthTholibin juz II hal 120 ===== Keharaman ini berlaku karena terdapat hadits Nabi Muhammad SAW dimana Beliau menancapkan pelepah kurma basah untuk meringankan siksa mayit selagi belum kering. Untuk itu, jika terdapat tumbuhan yang masih basah (termasuk rumput), hukumnya haram untuk dicabut karena tumbuhan yang masih hijau dapat bermanfaat bagi mayit. Sedangkan untuk merapikan (hanya dipotong sedikit2 saja), maka hal tersebut diperbolehkan. Buya Soni واللهأعلمبالصواب