× Daftar Sekarang
× Hubungi Kami
Daarul Hidayah
Sabtu, 01 Agustus 2026
Selamat Datang di Website Kami, Daarul Hidayah Islamic School

HUKUM ORANG PUASA YANG DIBERI OBAT TETES

HUKUM ORANG PUASA YANG DIBERI OBAT TETES
Admin 10 Desember 2021 10:02 176 View Umum

HUKUM ORANG PUASA YANG DIBERI OBAT TETES

Tanya Buya HUKUM ORANG PUASA YANG DIBERI OBAT TETES Pertanyaan: Assalamualaikum.Wr.Wb. Buya, Bagaimana hukum orang yang sedang berpuasa diberi obat tetes mata/telinga ? JAWABAN: Waalaikumsalam.Wr.Wb. Orang yang memasukkan obat tetes ke telinga hukumya batal, karena telinga termasuk lubang yang terbuka. Sedangkan memasukkan obat tetes ke mata tidak membatalkan puasa, karena mata bukan termasuk dari lubang yang terbuka. Referensi: قَطْرَةُ مِنَ الأُذُنِ مُفْطِرَةٌ, لأَنَّهَا مَنْفَدٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِآ الْعَيْنِ غَيْرُ مُفْطِرَةٍ لأَِنَّهُ مَنْفَدٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ. (Al Fiqhu Al-Manhaj 'ala Madzahib Al-Imam Asy-Syafi'i halaman 84) BuyaSoni Media 📽️ FB, Youtube : Buya Soni IG : @buyasoni @daarulhidayah Telegram : Buya Soni Official Website : www.daarulhidayah.com ========= ❁❁❁❁ ========= 📚 WA Grup Buya Soni ☏ 0853-2335-5549 📰 Diizinkan untuk di sebarluaskan