Ngaji Fiqih
KEPUTIHAN PADA WANITA, NAJISKAH ?
(١٤) حكم رطوبة فرج المرأة : وهي ماء أبيض متردد بين المدي والعرق، يخرج من ظاهر وباطن فرج المرأة، وخلاصة حكمها كما في التحفة» أنها تنقسم إلى ثلاثة أقسام :
۱ - طاهرة قطعاً : Jika Anda ingin melakukan sesuatu yang salah atau tidak bisa dilakukan
٢ - Nilai Pinjaman : Jika Anda Menilai atau Menilai Anda
٣ - طاهرة على الأصح : وهي ما تخرج مما لا يجب غسله ويصله ذكر المجامع
Hukum cairan yang keluar dari vagina wanita, yaitu cairan putih yang mirip antara madzi dan keringat, dijelaskan dalam perincian berikut :
1. Keputihan berasal dari bagian luar vagina, maka statusnya SUCI .
Adapun yang dimaksud luar adalah bagian yang wajib dibasuh saat istinja' (yang tampak ketika jongkok) hingga bagian dalam yang masih bisa mencapai dzakar saat bersenggama.
2. Keputihan berasal dari bagian dalam vagina, maka statusnya NAJIS.
Adapun yang dimaksud bagian dalam, ialah bagian dalam yang sudah tidak terjangkau oleh dzakar, yaitu di sekitar area yang menuju rahim. Keputihan jenis ini, WAJIB dibersihkan sebelum melakukan ibadah yang mensyaratkan suci, terlebih wudhu dan sholat.
Jika ragu-ragu dari mana ia berasal, maka hendaknya memilih untuk meyakini salah satu hukum di atas.
al Taqrîrôt al Sadidah, Juz 1, hlm. 129
BuyaSoni Media 📽️
FB, Youtube : Buya Soni
IG : @buyasoni @daarulhidayah Telegram : Buya Soni Website
Resmi : www.daarulhidayah.com
========= ❁❁❁❁ =========
📚 WA Grup Buya Soni
☏ 0853-2335-5549
📰 Diizinkan untuk disebarluaskan